KAKILIMANEWS.ID – Pangkalpinang, Kapolda Babel Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., CRGP. menghimbau masyarakat Menjauhi judi online (Judol).
Hal itu mengacu kepada UU No.19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk tidak terjerat dalam perjudian online, sebab beberapa tahun terakhir perjudian online ini sudah banyak menjadi perseteruan dikalangan masyarakat kecil hingga menengah, ” kata Kapolda Babel.
Masih menurut Kapolda Babel Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si, agar masyarakat tidak tergiur dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun.
“Perjudian bukan hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat merugikan kesehatan mental serta emosional seseorang.
Dalam permainan judi ini sudah banyak masyarakat yang terjerat hutang akibat kecanduannya.
Bahkan, akibat kecanduan tersebut berdampak luas ke harmonisan keluarga, dipresi, stres dan kecemasan hingga merusak akal sehat untuk melakukan sesuatu diluar nalar.
Kepolisian bersama Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan dan menindak perjudian dalam bentuk apa pun. Berharap dengan dukungan dari masyarakat kita dapat sama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai, “Ingat Jauhi Perjudian ” Tegas Kapolda Bangka Belitung.
#KapoldaBabel
#Kakilimanews.id
#HindariPerjudian
#MerusakMental