KAKILIMANEWS.ID,, TANJUNGPANDAN – Angin segar datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bermimpi memiliki rumah sendiri.
Pemerintah Indonesia baru saja menghapus pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi. Kebijakan ini resmi diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum pada 25 November 2024.
Langkah ini mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPD Bangka Belitung Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Arpersi), Gunawan Tjen. Ia menilai keputusan ini sangat tepat sasaran, mengingat banyak warga yang sebelumnya terhalang oleh biaya pungutan BPHTB untuk memiliki rumah.
“Banyak masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah subsidi, tetapi mereka tersandung biaya BPHTB. Dengan kebijakan ini, kami harap impian mereka bisa segera terwujud,” ujarnya.
Dorongan untuk Pemerintah Daerah, Namun kebijakan pusat ini membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah. Beberapa daerah seperti Pangkalpinang dan Bangka Barat telah menerbitkan aturan pembebasan BPHTB.
Ia berharap diperlukan peraturan bupati (perbup)/perwakot atau peraturan daerah (perda) terkait pembebasan BPHTB sebagai dasar hukum untuk melaksanakan berbagai peraturan kaitan proses jual beli rumah subsidi dalam hal menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB).
Harapan untuk Aksi Cepat, Sebab itu ia berharap pemerintah daerah segera merealisasikan kebijakan ini agar warga dapat merasakan manfaatnya. “Kami optimis, tim sudah bekerja dan berharap hasilnya segera terlihat. Ini demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil ini, mimpi memiliki rumah sendiri kini semakin dekat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Seluruh Pemerintah Kabupaten dan kota di Wilayah Bangka Belitung diharapkan segera menyusul langkah daerah lain dalam menerapkan aturan pembebasan pungutan BPHTB dan PBG.
Jika terealisasi, kebijakan ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Semoga langkah baik ini segera berjalan di Bangka Belitung, menjadikan impian warga memiliki rumah bukan sekadar angan-angan.(red).
KakiLimaNews.id
SuaraKaumMarjinal
APERSI BABEL
GUNAWAN TJEN