PKL Kesulitan Mencari Gas LPG 3 Kg, Ketua APKLI Bangka Belitung Meminta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan

oleh -517 Dilihat

KAKILIMANEWS.ID,, Pangkalpinang – Pemilik warung yang selama ini menjual gas elpiji 3 Kg mendadak resah. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi melarang pengecer menjual gas elpiji 3 Kg di pasaran. Aturan itu berlaku sejak 1 Februari 2025. Melalui aturan tersebut pemerintah mengajak masyarakat beralih membeli gas elpiji di pangkalan resmi mitra PT Timah Patra Niaga. Akibat pelarangan itu, keberadaan gas tabung 3 Kg mendadak langka di pasaran.

Dilansir dari berbagai media, di banyak tempat terjadi anntrian panjang hanya untuk mendapatkan gas elpiji 3 Kg yang selama ini mudah didapatkan di warung warung kelontong. Menanggapi kelangkaan, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan, Mangimpal Lumbantoruan, angkat bicara.

“Pertama, kami atas nama APKLI Perjuangan Bangka Belitung menerima banyak sekali keluhan anggota kami (APKLI,red) kesulitan mendapatkan gas 3 Kg. Oleh karena itu kami meminta pemerintah membatalkan aturan itu karena telah menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama pelaku UMKM ” kata Mangimpal Lumbantoruan (Senin, 3 Februari 2025).

Menurut pandangan Mangimpal Lumbantoruan, pemilik warung yang lazim menjual gas elpiji justru sangat membantu tersedianya gas elpiji ditengah masyarakat.

“Menurut kami, pedagang pengecer elpiji 3 Kg justru membantu mendekatkan antara pangkalan gas elpiji 3 Kg denganĀ  masyarakat,” jelas Mangimpal Lumbantoruan.

Lanjut Mangimpal Lumbantoruan, keberadaan pangkalan gas elpiji tidak mampu mengcover sebuah wilayah terlebih jadwal kedatangan gas elpiji tidak menentu.

“Fakta di lapangan, pangkalan gas elpiji 3 Kg tidak selalu standby menyediakan gas elpiji. Sementara kebutuhan elpiji sifatnya urgent dan harus mudah didapatkan,” jelas Mangimpal Lumbantoruan.

Tentang harga jual di pasaran yang dianggap diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditentukan PT Pertamina, Mangimpal Lumbantoruan mengatakan berlaku hukum pasar, supply and demand.

“Ya namanya hukum pasar. JIka pengecer menjual 22 ribu atau lebih mahal sedikit, kan mereka beli dari Pangkalan kan ada ongkos dan mesti ada untungnya ya kan? Itu hal lumrah,” kata Mangimpal Lumbantoruan.

Tentang rencana Kementerian ESDM menunjuk pemilik warung menjadi Pangkalan Resmi, menurut Mangimpal Lumbantoruan, wacana itu harus dihitung lebih cermat.

“Lah, emang mudah mendapatkan izin pangkalan? Semua orang tahu itu sulit dan rumit. Apakah mungkin Agen mampu dropping gas elpiji ke warung warung yang jumlah jutaan ? Justru itu akan menambah persoalan kuota subsidi,” ujar Mangimpal Lumbantoruan.

Terakhir Mangimpal Lumbantoruan meminta pemerintah segera membatalkan larangan pengecer tidak boleh menjual gas elpiji supaya masyarakat kondusif. “Permintaan kami satu: kami bermohon kepada pemerintah supaya meninjau ulang larangan tersebut. Kembalikan distribusi gas elpiji 3 Kg ke skema pasar seperti sediakala. Cukup pemerintah melakukan pengawasan HET ditengah masyarakat” pinta Mangimpal Lumbantoruan.

Dilansir dari berbagai sumber, alasan Pemerintah melarang pengecer menjual gas elpiji 3 Kg supaya subsidi tepat sasaran dan harga sesuai ketentuan. Pertamina telah menyediakan layanan https://subsiditepatlpg.mypertamina. untuk membantu masyarakat mendapatkan akses gas elpiji 3 Kg dan pangkalan terdekat.

KakiLimaNews.id

SuaraKaumMarjinal

DPW APKLI BABEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.