KAKILIMANEWS. ID., PANGKALPINANG — Pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Pangkalpinang memenuhi undangan rapat dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang (Jumat, 06/09/2024).
Dalam surat undangan yang diterima oleh Ketua DPD APKLI Kota Pangkalpinang, Februli, disebutkan membahas rencana Pemkot melakukan Penataan PKL berdasarkan zonasi.
Usai mengikuti rapat dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Februli mengatakan mendukung rencana Pemkot Pangkalpinang menerbitkan Peraturan tentang Penataan PKL berbasis zonasi dengan pendekatan humanis dan skala prioritas.
“Pada prinsipnya APKLI mendukung rencana Pemkot menerbitkan regulasi tentang penataan PKL berbasis zonasi dengan pendekatan humanis dan skala prioritas, ” ucap Ruli atas seizin Ketua DPW APKLI Babel Mangimpal Lumbantoruan.
Menurut Februli, Penataan berbasis zonasi adalah wewenang Pemkot Pangkalpinang sebagai regulator dan APKLI mendukung sepanjang rencana itu untuk kebaikan bersama.
Februli mengakui bahwa selama ini persepsi miring yang dialamatkan kepada PKL sebagai penyebab kemacetan dan kekumuhan Kota tidak sepenuhnya benar.
“Kami dari APKLI koperatif dan support kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama namun Pemerintah juga wajib memerhatikan kebutuhan para anggota kami (APKLI, red), ” tegas Februli.
Mengenai permintaan Februli supaya Pemkot mengedepankan pendekatan humanis adalah terlebih dulu melakukan sosialisasi dan melibatkan asosiasi dalam melakukan sosialisasi kepada PKL di Kota Pangkalpinang.
Februli alias Ruli juga meminta Pemkot mensegerakan regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL supaya Ada kepastian bagi PKL yang kian hari semakin banyak dan menempati spot spot di berbagai jalur dan trotoar.
“Intinya kami juga memahami ada hak orang lain di trotoar. Tapi belum adanya Peraturan yang khusus mengatur PKL akhirnya menyebabkan kawan kawan berjualan tanpa tahu ada larangan atau tidak, ini memang perlu diatur supaya tertib, ” kata Ruli.
Ketika disinggung apakah zonasi akan membantu menyelesaikan persoalan PKL, Ruli tak menampik.
“Regulasi penataan PKL dapat menyelesaikan sebagian persoalan. Setidaknya anggota APKLI paham tentang zonasi dimana bisa berjualan dan dimana tidak, ” jelas Ruli.
Berdasarkan hasil rapat, Pemkot akan menentukan zonasi menjadi 4 yaitu zona Merah, Kuning, Hijau, Hitam. Detail zonasi akan dituangkan di Peraturan yang akan segera terbit, menurut pengakuan Februli.
Sebagai becoran, di zona Merah dan Hitam, sekitar Jembatan, dilarang berjualan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dan di zona Kuning diperbolehkan berjualan berdasarkan waktu yang ditentukan dan zona Hijau adalah wilayah yang diperbolehkan berjualan.
Wartawan: Muhammad Darmawan