Revisi RUU Penyiaran: Pers Buntung, Siapa Untung?

oleh -168 Dilihat

OPINI

Publik bereaksi keras menentang Revisi RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI. Penolakan demi penolakan datang dari berbagai kalangan khususnya para jurnalis.

Penolakan itu bukan tanpa sebab. Pelarangan jurnalistik investigasi untuk ditayangkan salahsatu pasal yang membuat para pemilik media dan jurnalis berang!

Jika selama ini para jurnalis berpatokan pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, dengan hadirnya RUU Penyiaran dapat dipastikan kebebasan para jurnalis selama ini tinggal kenangan.

Lantas, ada apa sebenarnya dibalik revisi RUU Penyiaran?

Dalam keterbatasan, penulis beranggapan bahwa alasan utama pemerintah-DPR RI sedang gagap menghadapi sorotan masyarakat khususnya dari warga netizen di berbagai platform media sosial.

Alasan kedua patut diduga adanya ego sektoral yang ingin dipenuhi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) supaya menjadi lembaga yang lebih powerful.

Terakhir penulis tiba pada kesimpulan bahwa demokrasi sengaja diamputasi sedemikian rupa sebab hanya demokrasilah satu-satunya saluran masyarakat untuk memuaskan unek-uneknya!

Dengan kondisi begins, lalu siapa sebenarnya yang diuntungkan jika revisi RUU Penyiaran disahkan?

Lagi-lagi daya pikir kritis kita diuji. Dugaan penulis adalah para oknum penegak hukum, oknum anggota DPR RI, oknum penguasa yang berkolaborasi dengan para oligarki sebagai sponsor.

Sekarang, apa yang bisa kita lakukan? Diam atau terus bersuara? Sebab hanya itu yang kita miliki untuk menghadapi para begal demokrasi.

Jangan sampai pers buntung, mereka untung (*)

  • Mangimpal Lumbantoruan (Dewan Redaktur Kakilimanews. Id)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.